SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setoran personal
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: 10 nama berikut dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi SYL
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.