Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah di daerah itu tahun 2013.
"Hari ini berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, melalui Kasi Pidsus Arief W, di Mukomuko, Kamis.
Ia menyebutkan, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat rogram Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM Pisew) di daerah itu tahun 2013, yakni Fasilitator Kecamatan Penarik Lutfi dan Kecamatan V Koto Merizon.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, yakni berupa punggutan liar (Pungli) dalam pembuatan surat perjanjian pemberian pekerjaan (SP3) dari lembaga kemasyaratan desa (KLD).
Dijelaskannya, modus kedua tersangka ini, dengan menolak setiap SP3 yang diajukan oleh LKD. Guna memperlancar proses pembuatan SP3 sehingga LKD menyerahkan kepada tersangka.
"Karena tersangka yang membuat SP3 sehingga LKD dibebankan biaya oleh tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian negara yang diakibatkan oleh Fasilitator Kecamatan Penarik sebesar Rp90 juta dan Fasilitator Kecamatan V Koto Rp82 juta.
"Kedua tersangka ini baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara itu," ujarnya.
Sedangkan, katanya, barang bukti dalam kasus ini surat pengangkatan kedua tersangka ini sebagai fasilitator kecamatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Perbuatan kedua tersangka ini, lanjutnya, melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Dasar nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. ***2***