Mukomuko (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakana akan memperjuangkan aspirasi warga tiga Desa di Kecamatan Malin Deman yang menolak pergantian pejabat sementara kepala desa.
"Aspirasi masyarakat itu diharapkan adanya pertimbangan dari pemerintah setempat untuk memperpanjang jabatan pjs kepala desa itu," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani, di Mukomuko, Senin.
Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Senin, berunjuk rasa menolak pergantian pejabat sementara kepala desa mereka.
Warga dari Desa Sungai Ipuh I, Desa Sungai Ipuh III, dan Desa Aur Cina itu berunjuk rasa di depan kantor DPRD setempat di Mukomuko, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia mengatakan, pertimbangan lembaga itu karena pemilihan kepala desa sekitar empat bulan lagi, selain untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia minta, bupati setempat merevisi surat keputusan pergantian tiga pjs kepala desa tersebut, tanpa harus mengesampingkan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita lihat ada celah di sana karena penunjukan pjs kepala desa yang lama itu berdasarkan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa. Saat itu PP 43 belum keluar," ujarnya lagi.
Pihaknya akan menunggu kebijakan bupati setempat untuk merevisi aturan tersebut.
Perwakilan warga Desa Sungai Ipuh, Maskuri, di hadapan wakil rakyat dari Komisi I DPRD setempat mengatakan, tidak menyangka pejabat sementara (pjs) kepala desa yang selama ini sudah dipercaya kepemimpinannya oleh warga setempat tiba-tiba diganti.
"Kami menerima surat pergantian pjs kepala desa dari Pejabat Camat Kecamatan Selagan Raya pada Kamis 7 Mei 2015, kepada pjs baru yang berstatus pegawai negeri sipil," ujarnya lagi.
Ia menegaskan, warga setempat sama sekali tidak diberitahu oleh camat mengenai pergantian pjs kepala desa itu, sehingga warga tak dapat menerima pjs kades baru karena orangnya saja tidak tahu.
"Dianggap apa kami ini. Padahal yang menjabat perangkat desa ini telah disepakati oleh kepala kaum, tokoh masyarakat, dan kepala desa," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, di desanya yang berdekatan dengan Kabupaten Kerinci Jambi masih menggunakan adat depati, sehingga yang menjabat kades di desa ini berdasarkan kepala adat.
Ia minta, adanya pertimbangan dari pemerintah setempat, sehingga jika memang dalam aturan pjs itu harus PNS, segera dilakukan pemilihan kepala desa.
Camat Selagan Raya Hamdan Kasiran mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke desa agar disiapkan dokumentasi data yang berhubungan dengan desa, untuk proses serah terima dari pjs kades lama kepada yang baru.
Ia menegaskan, dasar melakukan pergantian kades itu adalah SK bupati setempat tentang pemberhentian dan penunjukan tiga pjs kepala desa di daerah itu.
Dia menilai, warga belum paham alasan pjs kepala desa diganti secara mendadak.
Pada Jumat (8/5), warga sudah datang ke kantor camat.
Pergantian pjs kades itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 bahwa pjs kades itu harus PNS.
"Karena desa kita ini desa nasional bukan desa adat. Selama ini yang menunjuk perangkat desa memang kepala kaum. Namun kesannya seperti tidak mampu melaksanakan penyelenggaraan desa," ujarnya pula.(Adv)