"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Korban penganiayaan laporkan oknum polisi ke divisi profesi
Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.
LD melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya.
Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.
Baca juga: Polisi bekuk dukun palsu pengganda uang pembunuh pegawai rumah sakit
Baca juga: Polisi bekuk dukun palsu pengganda uang pembunuh pegawai rumah sakit
Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya.
Tersangka kini sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menyebut LD dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.