Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan pembayaran honor perangkat agama dan pengurus adat pada 15 kecamatan di daerah itu dengan besaran mencapai Rp350 juta.
"Honor perangkat agama yang dibayarkan ini untuk seluruh petugas yang ada di 156 desa dan kelurahan baik sebagai petugas guru ngaji, imam, khatib, bilal, rubiah, gharim. Kemudian perangkat agama non Islam seperti pendeta, pastur, upasaka atau Romo," kata Kabag Kesra Pemkab Rejanglebong Salahudin di Rejanglebong, Minggu.
Selain melakukan pembayaran perangkat agama Islam dan non Islam Pemkab Rejanglebong kata dia, juga melakukan pembayaran honorer guru TK dan PAUD serta perangkat badan musyawarah adat (BMA).
Keseluruhan perangkat agama, guru TK/PAUD dan perangkat BMA ini menerima pembayaran untuk triwulan pertama terhitung Januari-Maret, sedangkan triwulan kedua April-Juni baru akan dibayarkan pada Agustus mendatang.
Adapun besaran honor yang dibayarkan pihaknya itu tambah dia, dibayarkan melalui 15 kecamatan, dengan rincian untuk honor guru ngaji baik tingkat desa/kelurahan sebesar Rp192.000 per bulan, guru ngaji, guru TK dan PAUD masing-masing 190.000 per bulan.
Sementara itu untuk perangkat agama dengan besaran honor per bulan seperti untuk petugas imam Rp600.000, khatib Rp350.000, bilal Rp300.000, gharim Rp300.000, dan rubiah Rp300.000.
Sedangkan honor perangkat agama non Islam seperti pendeta, pastur, upasaka atau Romo per bulannya mendapatkan honor Rp400.000.
Pembayaran honor perangkat agama, BMA dan guru ngaji, TK/PAUD kata dia, dilakukan melalui camat masing-masing. Hal ini mereka lakukan agar pendistribusiannya lebih cepat dan mengirit biaya pengeluaran mereka yang akan mengambilnya terutama dari perdesaan yang jauh dari kota.
Untuk itu dia berharap dengan adanya pembayaran perangkat agama Islam dan non Islam serta guru ngaji, TK/PAUD ini nantinya dapat meningkatkan peran dan fungsi masing-masing dalam membentuk moral masyarakat yang dimulai dari tingkat anak-anak hingga orang dewasa.***4***