Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta kalangan guru di daerah itu agar menjaga nama baik profesi dengan menghindari perbuatan tercela.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Rezza Pakhlevie di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan jumlah guru di wilayah itu baik negeri maupun swasta saat ini tercatat lebih dari 3.600 orang, jumlah ini lebih banyak dari pegawai lainnya.
"ASN di Kabupaten Rejang Lebong ini setengahnya lebih adalah guru, jadi macam-macam tabiatnya. Kami minta mereka dapat menjaga nama baik profesi guru, menjaga marwah seorang guru," kata dia.
Dia menjelaskan, adanya oknum di Kabupaten Rejang Lebong yang berbuat tidak senonoh maupun terlibat dalam perbuatan melanggar hukum lainnya sangat mereka sesalkan, dan perlu disikapi.
Kalangan guru di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, diminta untuk sadar jika profesi mereka itu sangat mulia karena menjadi ujung tombak pembentukan generasi bangsa yang akan meneruskan estafet pembangunan nantinya.
"Guru saya minta untuk bertransformasi, harus berubah, ayo sama-sama kita tingkatkan karakter dan juga menjaga marwah seorang guru. Sudah kami laksanakan penguatan karakter guru," terangnya,
Menurut dia, sejauh ini sudah ada satu orang oknum guru di daerah itu yang diberhentikan dari status ASN nya karena terlibat perbuatan tindak pidana, dan satu lagi masih menjalani hukuman karena terlibat peredaran narkotika.
Terbaru ialah oknum guru dan sekaligus kepala SD negeri di salah satu sekolah di Rejang Lebong yang terlibat peredaran rekaman video call sex (VCS) belum lama ini, kendati yang bersangkutan menjadi korban pemerasan namun tetap akan diberikan sanksi karena merusak nama baik guru.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 di Rejang Lebong 20 November 2023 lalu, menyatakan keputusan yang akan diambil terhadap oknum guru yang melanggar hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kasusnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, saya sudah minta dengan pak sekda untuk menindaklanjutinya. Panggil dulu yang bersangkutan, kumpulkan dulu data dan faktanya, jika terbukti baru diberikan sanksi," tegasnya.
Dikbud Rejang Lebong minta guru menjaga nama baik profesi
Jumat, 24 November 2023 20:40 WIB 1240