Bengkulu (Antara) - Pengurus Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Bengkulu mendesak pemerintah merehabilitasi 60 persen pecandu narkoba yang dipenjara, untuk melepaskan ketergantungan mereka terhadap obat-obatan terlarang itu.
"Data Kementerian Hukum dan HAM 60 persen pecandu dipenjara tanpa rehabilitasi, sedangkan dampingan kami 97 persen," kata Koordinator PKNI Bengkulu Merly Yuanda di Bengkulu, Jumat.
Saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda dalam rangka Hari Antinarkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni, Merly mengatakan keputusan pengadilan masih dominan memenjarakan pecandu.
Padahal dalam PP No 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) belum menunjukkan hasil signifikan dalam bidang rehabilitasi.
Pemerintah terutama penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dalam praktiknya belum mencerminkan aksi penyelamatan masyarakat dari ketergantungan narkoba.
Padahal peraturan pemerintah tentang wajib lapor bagi pecandu narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial seharusnya lebih dari cukup menjadi landasan para penegak hukum.
Surat edaran Jaksa Agung Nomor SE- 002/A/JA/02/2013 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial menurut dia sama sekali tidak berjalan.
"Kurun waktu Januari hingga Juni 2015 terdapat 31 kasus pengguna narkoba dipenjarakan tanpa direhabilitasi," ucapnya.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan BNN Provinsi Bengkulu terhadap 10 orang pecandu narkoba juga dipertanyakan sebab setelah direhabilitasi mereka tetap dijebloskan ke penjara.
Padahal sudah ada regulasi dalam bentuk Peraturan Bersama yang ditandatangani tujuh institusi pada Maret 2014 yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemensos, Kemenkes dan BNN untuk penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Karena itu, PKNI Bengkulu yang merupakan organisasi komunitas dengan keanggotaan kelompok organisasi di 18 provinsi di Indonesia mendesak menghentikan putusan penjara bagi pecandu narkotika, tetapi rehabilitasi.
Mereka juga mendesak pemerintah menyusun data yang berkualitas terkait pengguna narkotika di Indonesia dan menjadikan data tersebut sebagai sasaran penanggulangan penyalahgunaan narkotika.***4***