Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan bahwa satu-satunya pasangan calon kepala daerah gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan dipastikan tidak memenuhi syarat sebab jumlah dukungan berupa kartu tanda penduduk hanya 166 ribu dari 192 ribu syarat minimal.
"Setelah gugatan ke Bawaslu dikabulkan dan dihitung ulang, ternyata dukungan yang sah hanya 166 ribu KTP, artinya tidak memenuhi syarat," kata Irwan di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan pasangan calon tersebut menyerahkan dukungan KTP sebanyak 200 ribu, namun saat penghitungan pertama jumlah dukungan yang sah hanya 174 ribu.
Lalu tim pemenangan pasangan calon independen itu menggugat ke Bawaslu dan hasil sidang di Bawaslu merekomendasikan KPU agar menghitung ulang dukungan KTP bagi pasangan calon tersebut.
"Hasil hitung ulang justru semakin sedikit jumlah dukungan yang sah, karena pada penghitungan pertama banyak yang ditolerir," katanya.
Dengan hasil hitung ulang tersebut dipastikan bahwa pasangan Ikhwan Yunus yang juga masih menjabat Bupati Kabupaten Mukomuko dengan pasangannya Rahmat Elvi tidak lolos sebagai pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada serentak pada Desember 2015.
"Tapi calon perseorangan ini masih bisa mendaftar lewat partai politik," ucapnya.
Pendaftaran calon kepala daerah guberunur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu dari jalur partai politik akan berlangsung mulai 25 Juli 2015.
Sebelumnya Ikhwan Yunus di tempat terpisah mengatakan akan mundur sebagai calon kepala daerah bila jumlah dukungan KTP tetap tidak memenuhi syarat pada penghitungan kedua.
"Untuk maju lewat partai politik atau menjadi calon wakil gubernur belum saya pikirkan," katanya. ***2***