Kala Firli Bahuri kian sulit mencari celah hukum
Senin, 25 Desember 2023 18:40 WIB 4074
Dalam pembacaan putusan, Imelda menyatakan permohonan Firli tak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai menjadi babak akhir perlawanan Firli.
Akan tetapi, Firli masih berupaya melawan. Hanya beberapa jam seusai putusan tersebut, Firli mengajukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai a de charge atau saksi meringankan.
Tak hanya Alex seorang, setidaknya ada tiga saksi meringankan lain yang diajukan Firli.
Namun, belakangan diketahui bahwa Alex menolak menjadi saksi meringankan bagi eks koleganya di lembaga antirasuah tersebut, sementara tiga saksi lain diyakini bersedia menjadi a de charge.
Dua orang di antaranya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik, satu orang keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli dan satu orang minta penundaan pemeriksaan
Baca juga: Firli: Berikan saya kesempatan hidup sebagai rakyat jelata
Baca juga: Firli: Berikan saya kesempatan hidup sebagai rakyat jelata
Perlawanan terakhir Firli ini bukannya tanpa hambatan. Ade Safri tak lantas menerima permintaan Firli. Alasannya, ada saksi yang tak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ade Saafri tak menyebutkan siapa sosok tersebut, namun dia menegaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan MK 65/ PUU – VII / 2010 tanggal 8 Agustus 2011, Firli tak bisa sembarangan menambahkan saksi meringankan di luar BAP.
Ade Saafri tak menyebutkan siapa sosok tersebut, namun dia menegaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo Putusan MK 65/ PUU – VII / 2010 tanggal 8 Agustus 2011, Firli tak bisa sembarangan menambahkan saksi meringankan di luar BAP.
Alhasil, hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh tersangka Firli dalam BAP.
Pada 27 Desember 2023 bakal menjadi pemeriksaan krusial bagi Firli. Bukan tidak mungkin, saksi meringankan yang diajukannya di luar BAP bakal ditolak penyidik. Perlawanan Firli di kasus tersebut pun kian sulit.
Baca juga: Kejati tunjuk enam jaksa jadi peneliti berkas Firli Bahuri
Baca juga: Kejati tunjuk enam jaksa jadi peneliti berkas Firli Bahuri
Terlebih, saat ini Firli terancam tersandera kasus lain saat Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memolisikan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar buntut dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub yang dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Polda Metro Jaya melalui Irjen Polisi Karyoto menegaskan bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Firli berpotensi terjerat kasus itu mengingat saat ia membawa dokumen kasus DJKA Kemenhub, ia tak lagi berstatus sebagai Ketua KPK.
Langkah Firli memang kian terbatas di tengah proses hukum yang tidak mungkin dihentikan.
Editor: Achmad Zaenal M
Langkah Firli memang kian terbatas di tengah proses hukum yang tidak mungkin dihentikan.
Editor: Achmad Zaenal M