Jakarta (ANTARA) -
Kamis 21 Desember 2023 pagi, Ian Iskandar bergegas masuk menuju Lobby Utama Bareskrim Polri. Pada hari tersebut, kliennya, Firli Bahuri yang berstatus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, alih-alih menemani, kedatangan Ian justru mengabarkan bahwa Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ian berdalih, Firli mempunyai agenda penting pada waktu bersamaan.
Ian lantas meminta penyidik gabungan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menunda pemeriksaan.
Baca juga: Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Hanya beberapa jam seusai pernyataan Ian, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto langsung membalas. Intinya, Polda Metro Jaya tak menerima permintaan Ian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli. Bahkan, Karyoto menyinggung perintah membawa atau menjemput paksa Firli.
Surat perintah membawa tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dalam keterangan resminya, Ade Safri menganggap alasan penundaan yang diajukan kubu Firli tak wajar. Ade Safri pun langsung melayangkan surat panggilan kedua tertanggal Rabu 27 Desember 2023.
Ditekankan, jika Firli masih berhalangan hadir pada tanggal tersebut, ia bakal dijemput paksa. Persis seperti yang diutarakan Karyoto.
Baca juga: MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri dihubungi ANTARA.
Sikap Polda Metro Jaya tersebut seolah bakal mengakhiri drama panjang pemeriksaan Firli yang berlarut-larut. Kini, Firli sulit mencari celah untuk menunda pemeriksaan dengan alasan apa pun. Sebab, risiko dijemput paksa sudah menunggunya pada tengah pekan ini.
Tunda pemeriksaan
Sikap Firli meminta pemeriksaannya ditunda bukan barang baru. Sejak masih berstatus sebagai saksi, Firli tercatat beberapa kali meminta penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri mengatur ulang pemanggilannya.