Kala Firli Bahuri kian sulit mencari celah hukum
Senin, 25 Desember 2023 18:40 WIB 4077
Pertama, saat pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu hendak diperiksa pada 20 Oktober 2023 lalu. Firli berhalangan hadir dan meminta penyidik menjadwalkan ulang.
Tak cuma itu, Firli juga hanya mau pemeriksaannya dilakukan di Bareskrim Polri, bukan Polda Metro Jaya. Ade Safri kemudian menuruti permintaan Firli dan mengirimkan surat pemanggilan ulang dengan tanggal tertera Selasa 24 Oktober 2023.
Selanjutnya, Firli juga berhalangan hadir saat penyidik kembali memanggilnya pada pemeriksaan kedua sebagai saksi pada kasus tersebut pada Selasa 7 November 2023.
Baca juga: Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan Firli Bahuri Rabu 27 Desember
Baca juga: Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan Firli Bahuri Rabu 27 Desember
Saat itu, Firli memilih absen lantaran menghadiri acara roadshow bus KPK dan road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Aceh.
Meski alasan Firli dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Polda Metro Jaya memilih untuk menuruti permintaan Firli. Dia pun dijadwalkan dipanggil sepekan setelahnya, atau 14 November 2023.
Namun, alih-alih datang, Firli kembali meminta pemeriksaannya ditunda. Ia beralasan hendak memenuhi pemeriksaan Dewan Pengawas KPK ihwal pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR di Jakarta Barat.
Padahal, pada hari tersebut Firli tak hadir dalam pemeriksaan Dewas KPK, ia malah memimpin konferensi pers KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemerintahan Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca juga: Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK
Baca juga: Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK
Reaksi ICW hingga MAKI terhadap sikap Firli pun kian keras. Bahkan, Firli diminta untuk dijemput paksa. Namun, kala itu Polda Metro Jaya 1bergeming dan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli.
Eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tersebut pun diperiksa pada 16 November 2023 dan Firli pun hadir sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka 22 November 2023 malam.
Perlawanan terakhir
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati resmi menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli pada 19 Desember 2023 siang.