Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024, jika tidak melaporkan akan didiskualifikasi.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad menerangkan, penyerahan laporan tersebut paling lambat pada 7 Januari 2024 dan jika terlambat atau tidak menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalonan atau diskualifikasi.
"LADK salah satu syarat wajib, kalau terlambat bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu dan hal itu sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)," kata di Kota Bengkulu, Sabtu.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan sebab, partai politik berindikasi tidak melakukan ketidakpatuhan terhadap mekanisme tahapan Pemilu 2024.
Hingga saat ini belum ada partai politik yang telah menyerahkan laporan tersebut, kemungkinan masih dalam proses administrasi dari masing-masing parpol melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Pihaknya telah memberi kejelasan soal itu melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyusunan dana kampanye agar parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan tersebut.
"Apalagi laporan ini harus menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan dan sebelumnya sudah kita koordinasi dengan LO parpol, paling lambat laporan diterima pukul 23.59 WIB," ujar Rayendra.
Ia menyebutkan, terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat oleh Parpol yaitu laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Pada penyerahan laporan dana awal ini dilampirkan laporan sumbangan dana kampanye, yang dibuat secara rinci terkait sumber, baik perseorangan, badan usaha, parpol yang ikut menyumbang," jelas dia.
Untuk laporan akhir dana kampanye, dapat diserahkan ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran calon dan partai politik selama kampanye.