Mukomuko (Antara) - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Wismen A Razak-Bambang Apriadi menyerahkan perbaikan persyatan pasangan ini ke Komisi Pemilihan Umum setempat, Jumat.
"Berkas persyaratan Wismen A Razak-Bambang Apriadi sudah lengkap. Hari ini kami mengembalikan berkas perbaikan persyaratannya ke KPU ," kata Bagian Protokoler Tim Pemenangan Pasangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi, Eri Yanto di Mukomuko, Jumat.
Berkas perbaikan persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) ini diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi dan diterima oleh Komisioner KPU setempat Dedy Desponsori.
Eri Yanto menyebutkan, persyaratan pasangan cabup dan cawabup yang diserahkan kepada KPU setempat, yakni tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, lanjutnya, susunan tim pemenangan pasangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Lalu, katanya, rekening kampanye pasangan cabup dan cawabup yang pertama kali mendaftar di KPU setempat ini.
"Alhamdulillah setelah diperiksa satu per satu oleh KPU berkas persyaratan pasangan ini tidak ada masalah lagi semuanya sudah lengkap," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf menyatakan pasangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi telah memperbaiki persyaratannya sekaligus melengkapi kekurangannya.
"Kita sudah menerima berkas persyaratan pasangan Sapuan-Dedi Kurniawan. Dan berkasnya lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, lembaga itu itu melakukan verifikasi berkas persyaratan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, mulai tanggal 8 hingga 14 Agustus 2015.***2***