Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama di daerah tersebut. Penyidikan ini dilakukan setelah penerimaan berita acara dari tim ahli konstruksi yang mengevaluasi bangunan gedung Pengadilan Agama.
Keputusan ini diumumkan oleh Rudi Iskandar, Kejaksaan Negeri Mukomuko, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
"Setelah penyidik menerima berita acara dari tim ahli kontruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama, maka kami telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.
Kasus ini, yang awalnya merupakan penyelidikan, ditingkatkan setelah penelitian dan analisis lebih lanjut. Kejaksaan mencurigai adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, yang memiliki anggaran sekitar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Kejari Mukomuko telah memeriksa dua pegawai Pengadilan Agama yang berperan sebagai pejabat pembuat Komitmen dan bendahara proyek.
Pengembangan kasus ini dilakukan menyusul laporan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko dan pengecekan kondisi bangunan yang dibiayai oleh APBN 2023 dengan anggaran Rp18 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan data lapangan sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh LP KPK.
Selain kasus Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga menangani beberapa kasus korupsi lain yang telah naik statusnya ke penyidikan. Ini termasuk kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko, penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko, penyalahgunaan anggaran belanja tidak terduga di BPBD Mukomuko, dan lainnya.
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi di sektor publik.
Keputusan ini diumumkan oleh Rudi Iskandar, Kejaksaan Negeri Mukomuko, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
"Setelah penyidik menerima berita acara dari tim ahli kontruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama, maka kami telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.
Kasus ini, yang awalnya merupakan penyelidikan, ditingkatkan setelah penelitian dan analisis lebih lanjut. Kejaksaan mencurigai adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, yang memiliki anggaran sekitar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Kejari Mukomuko telah memeriksa dua pegawai Pengadilan Agama yang berperan sebagai pejabat pembuat Komitmen dan bendahara proyek.
Pengembangan kasus ini dilakukan menyusul laporan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko dan pengecekan kondisi bangunan yang dibiayai oleh APBN 2023 dengan anggaran Rp18 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan data lapangan sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh LP KPK.
Selain kasus Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga menangani beberapa kasus korupsi lain yang telah naik statusnya ke penyidikan. Ini termasuk kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko, penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Mukomuko, penyalahgunaan anggaran belanja tidak terduga di BPBD Mukomuko, dan lainnya.
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi di sektor publik.