Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, meminta bantuan ahli kontruksi dari Universitas Hazairin Bengkulu untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama di daerah ini.
"Kita sudah meminta ahli, kini kita tunggu ahli menghitungnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Selasa.
Tim ahli konstruksi ini dari Universitas Hazairin Bengkulu sebelumnya melakukan pengecekan fisik bangunan gedung Pengadilan Agama didampingi oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPATK) dan kontraktor pembangunan gedung PA.
Ia mengatakan apabila penghitungan telah selesai maka status kasus dapat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Selanjutnya kita tetapkan kerugian negara, kita tetapkan tersangka, dan ditahan," ujarnya.
Ia mengatakan informasi dari ahli akan didapatkan kemudian penetapan kerugian negara ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama, kata dia, terdapat bahasa mengapa kegiatan yang putus kontrak atau belum selesai dikerjakan diselidiki.
Kejari Mukomuko telah menyampaikan kepada pimpinan alasan kejaksaan menangani perkara kegiatan di Mahkamah Agung yang masih merupakan mitra.
Alasannya, kata dia, pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut sudah diketahui masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa di daerah ini. Dengan begitu, institusi berani menanganinya.
"Kalau sudah viral seperti itu saya berani siapa pun yang melakukannya kita tindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, katanya, institusinya melakukan itu karena ada laporan dari masyarakat, sudah diungkap oleh media massa, dan sudah dibaca oleh masyarakat. Kalau aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti tidak adil.
Ia mengatakan, selagi dia memang tidak ada temuan berdasarkan hasil penghitungan tim ahli, maka kasus ini tidak dilanjutkan. Hanya kontraktor yang tidak selesai mengerjakan yang mendapatkan sanksi denda.