Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) yang sempat terhenti karena menunggu tim ahli melakukan pengecekan fisik bangunan yang putus kontrak tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Rabu, mengatakan, untuk melanjutkan kasus ini, tim ahli konstruksi mengecek seluruh bangun gedung Pengadilan Agama.
"Tim ahli melakukan pengecekan mulai dari bawah hingga atas bangunan gedung Pengadilan Agama di daerah ini," ujarnya.
Tim ahli konstruksi ini dari Universitas Hazairin Bengkulu melakukan pengecekan fisik bangunan gedung Pengadilan Agama didampingi oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPATK) dan kontraktor pembangunan gedung Pengadilan Agama.
Setelah ini, katanya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menunggu hasil pengecekan fisik bangunan gedung Pengadilan Agama oleh tim ahli.
"Kami menunggu hasil pengecekan fisik bangunan gedung Pengadilan Agama oleh tim ahli ini," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pengecekan fisik pekerjaan guna menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama yang putus kontrak kerja dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.
Bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar.
Pengecekan pekerjaan fisik proyek gedung Pengadilan Agama, katanya, untuk mensinkronisasi hasil pengecekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) dengan tim ahli dari instansinya.
"Kita tahu bahwa pekerjaan proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut putus kontrak. Apakah kontraktor menerima pembayaran sesuai dengan pekerjaan fisik yang ada tersebut," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, institusinya telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
“Dua saksi ini adalah bendahara dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko," katanya.