Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini menganggarkan Rp150 juta untuk pengadaan tanah makam di kawasan Danau Nibung, Kecamatan Air Manjuto.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan anggaran sebesar itu untuk pengadaan tanah makam kurang dari 1/4 hektare.
"Dari proposalnya itu luas lahan pengadaan makam kurang dari 1/4 hektare karena di sana sudah ada tanah makam yang dihibahkan oleh warga di wilayah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan sekarang ini tahap persiapan pengadaan tanah makam seperti survei dan melihat keabsahan alas hak tanah tersebut.
Kalau pembentukan tim, kata dia, sudah sejak Januari 2024 karena setiap ada kegiatan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dilanjutkan dengan pembentukan tim.
Suryanto menyebutkan tim pengadaan penyelesaian ganti rugi tanah itu terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah ini.
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) mengakomodir proposal usulan pembebasan tanah untuk makam dari warga wilayah tersebut karena di kawasan penduduk itu belum ada makam.
Selama ini, kata dia, warga di wilayah itu yang meninggal dunia dimakamkan di tempat pemakaman umum di desa lain yang berada jauh dari wilayah tersebut, seperti di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Air Manjuto.
Sementara itu pihaknya juga telah mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembebasan lahan fasilitas umum di daerah itu, seiring banyaknya proposal usulan yang masuk, termasuk lahan tempat pemakaman umum, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri setempat, dan pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan.