Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah tersebut akan dilaksanakan pada 1 Maret 2024, dan ditargetkan selesai selama dua hari.
"Rapat pleno dilakukan dengan menghitung hasil pleno yang telah dilakukan di tingkat kecamatan dan kita lakukan secara berurutan mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden sampai legislatif tingkat daerah hingga nasional," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, pada pelaksanaan pleno tersebut, KPU Kota Bengkulu tetap membuat ruang klarifikasi atau pengajuan keberatan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
Untuk setiap keberatan yang diajukan ke KPU Kota Bengkulu nantinya akan dibahas bersama dengan ditunjukkan bukti konkret. Jika usulan tersebut diterima maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme berlaku.
"Kalau misalnya ada kekeliruan dan alasannya dapat diterima maka kita berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya Bawaslu untuk dilanjutkan dalam proses diperbaiki," ujar dia.
Pada pelaksanaan rapat pleno tingkat kota, pihaknya akan mendatangkan seluruh peserta pemilu, saksi dari partai politik (parpol), saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), saksi calon presiden dan wakil presiden serta pihak terkait lainnya.
Lanjut Rayendra, pelaksanaan rapat pleno tersebut akan menjadi tahapan akhir yang menjadi tanggung jawab KPU Kota Bengkulu, sebab setelah dilakukan penetapan hasil maka akan disampaikan ke KPU tingkat provinsi untuk dilakukan pleno.