"Dalam rangkaian persiapan Pilkada 2024 pembentukan badan ad-hoc akan dilakukan mulai 17 April sampai 18 November 2024," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, pembentukan badan ad-hoc tersebut sama dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang terdiri dari panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pembentukan badan ad-hoc tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8.
"Pembentukan badan adhoc bisa dilakukan perekrutan ulang atau dilakukan evaluasi terhadap petugas adhoc sebelumnya. Namun kami hingga saat ini masih menunggu arahan terkait hal tersebut," ujar Anggi
Sementara itu, bagi bakal calon Wali Kota di wilayah tersebut pada Pilkada 2024 secara perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.600 orang.
Sebanyak 22.600 dukungan tersebut diambil dari jumlah atau total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih.
Untuk pengumpulan dukungan tersebut, kata Anggi, dapat dilakukan oleh bakal calon pada Mei hingga Agustus 2024 dan untuk informasi selanjutnya terkait aturan dan persyaratan pada Pilkada 2024 masih menunggu arahan dari KPU pusat.
Diketahui sebelumnya, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bengkulu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 84,48 persen atau 228.265 pemilih dari 270.194 DPT.
Untuk jumlah partisipasi pemilih di Kota Bengkulu mengalami peningkatan, dari 2019 yaitu 81 persen dan 2024 meningkat menjadi 84,48 persen.