"Pemutihan PBB itu dilakukan sampai dengan akhir 2024 dan pada Juni terjadi peningkatan pembayaran PBB hingga 3 persen," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Sabtu.
Untuk itu, bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memanfaatkan program pemutihan tersebut dapat melakukan pembayaran PBB sampai Desember 2024.
Namun, terang dia, untuk pembayaran PBB 2024 dilakukan pada Oktober, sebab jika melewati Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen untuk satu bulan.
Nurlia menerangkan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp14 miliar.
Meningkatnya realisasi PAD dari sektor pajak disebabkan ada program pemutihan PBB dari Pemerintah Kota Bengkulu guna meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD di wilayah tersebut sebesar Rp48 miliar tercapai pada akhir tahun.
"Kita upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," sebutnya.
Sementara itu, pembayaran PBB 2024 mengalami kenaikan yang sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen dan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah RI dan pemerintah daerah kemudian diturunkan dalam bentuk regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Kota Bengkulu dapat menyesuaikan besaran pajak tersebut.