Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, realisasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) sawit di wilayah Bengkulu mencapai Rp34,11 miliar.
"Penyaluran tahap pertama DBH sawit di wilayah Bengkulu saat ini mencapai Rp34,11 miliar dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp69,56 miliar," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, anggaran DBH sawit dapat digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan yaitu minimal 80 persen digunakan untuk infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur yang dimaksud tersebut yaitu jalan atau bangunan yang rusak akibat adanya perkebunan sawit atau yang digunakan oleh kendaraan yang mengangkat sawit.
Oleh karena itu, kata Sunaryo, ia mengimbau kepada Pemda di wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran DBH sawit untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur daerah.
Berikut realisasi penyaluran DBH sawit di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak Rp5,61 miliar dari pagu Rp11,23 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp2,99 miliar dari pagu Rp5,98 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp2,55 miliar dari pagu Rp5,11 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp4,27 miliar dari pagu Rp8,54 miliar, Kabupaten Kaur Rp3,46 miliar dari pagu Rp6,92 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Mukomuko yang mencapai Rp7,45 miliar dengan pagu sebesar Rp14,91 miliar, Kabupaten Lebong yaitu Rp1,60 miliar dari pagu Rp3,76 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp2,17 miliar dari pagu Rp5,12 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp3,98 miliar dari pagu Rp7,96 miliar.