"Untuk dana insentif fiskal telah tersalurkan semua di empat wilayah penerima, sebab untuk penyaluran dana tersebut dilakukan dua tahap," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, empat wilayah di Bengkulu yang menerima dana insentif fiskal yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp6,53 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp6,99 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp6,64 miliar dan Kota Bengkulu Rp6,43 miliar.
Pemanfaatan dana insentif fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk ke dana penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Kemudian, dana insentif tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
"Insentif fiskal reguler dapat dimanfaatkan untuk penurunan stunting dan kemiskinan dan lainnya sesuai dengan pedoman kegunaan insentif fiskal," terang Sunaryo.
Lanjut dia, dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari pemerintah pusat, selain mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu untuk mempertahankan dan membantu menekan angka kemiskinan serta lainnya agar pada 2025 dapat menerima dana insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada 2023, Bengkulu menerima insentif fiskal sebesar Rp30 miliar untuk tiga wilayah yaitu Kabupaten Bengkulu Utara Rp10,9 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp11,5 miliar dan Kabupaten Kepahiang Rp7,5 miliar.