Soal pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu, ini hal-hal yang harus diketahui
Jumat, 7 Juni 2024 15:06 WIB 9403
Syarat dan Ketentuan Kendaraan
Merujuk berbagai sumber, berikut ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu:
1. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
2. Semua tunggakan pajak harus dibayar selama periode pemutihan, termasuk tahun-tahun sebelumnya.
Lokasi Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah Bengkulu.
Baca juga: Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Baca juga: Samsat Rejang Lebong targetkan penarikan pajak kendaraan 35.239 unit
Keuntungan Mengikuti Program
1. Penghapusan denda keterlambatan yang dapat menghemat biaya.
2. Legalitas kendaraan kembali terjamin, sehingga dapat digunakan tanpa khawatir terhadap razia atau operasi lalu lintas.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pemerintah daerah lainnya di Bengkulu aktif mendukung dan menyosialisasikan program ini untuk memastikan semua pemilik kendaraan mengetahui dan dapat memanfaatkannya.