Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2014 untuk kegiatan "Unit Finishing Tortila" atau usaha pembuatan makanan ringan yang merupakan produk unggulan daerah setempat.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana khusus untuk `Unit Finishing Tortilla`," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Jumat.
Sugeng Riyanta mengatakan hal itu saat menggelar acara "Pers Gathering" untuk mempublikasikan seluruh kinerja Kejaksaan Negeri setempat selama 2015.
Ia menjelaskan, dana bantuan untuk penunjang kegiatan di `Unit Finishing Tortilla` itu berada di pos sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Dalam kasus ini, katanya, pihaknya mencurigai sebanyak tujuh orang yang terlibat. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang enam orang lagi masih suspec.
Ia memastikan, setelah semua keterangan lengkap dari satu tersangka ini, menyusul enam orang lagi yang masih terkait dengan kegiatan ini.
"Kami perkirakan paling lama bulan Februari 2015 kasus korupsi ini selesai," ujarnya.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini, sebutnya, sekitar Rp400 juta. Untuk lebih jelasnya setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan selesai melakukan audit untuk menentukan kerugian negara.
"Angka kerugian negara itu baru hjasil penghitungan kami tetapi jumlahnya tidak jauh berbeda dengan BPKP," ujarnya lagi.***2***
Kejaksaan Mukomuko tetapkan tersangka korupsi dana APBD
Sabtu, 19 Desember 2015 3:52 WIB 3266