Pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyebutkan sebanyak 1.579 nelayan di daerah ini mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat.
"Sebanyak 1.579 nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan jumlah nelayan setempat yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2023, sebanyak 1.419.
Kemudian, jumlah nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan di daerah ini tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1.289 nelayan.
Ia memastikan sebanyak 1.579 nelayan di daerah ini yang mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah daerah tersebut telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Ia menyebutkan jumlah nelayan di daerah ini yang sudah memiliki Kusuka 1.722. Bagi nelayan yang sudah memiliki Kusuka, tetapi belum mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan akan diusulkan tahun 2025.
Menurut dia, semua nelayan yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan sebelumnya ada program bantuan premi asuransi untuk nelayan dari pemerintah pusat, tetapi hanya sebagian kecil nelayan di daerah ini yang mendapatkan bantuan premi asuransi tersebut.
"Tahun 2022 ada program bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan, tetapi nelayan di daerah ini batal mendapatkan program tersebut, tahun ini tidak ada lagi bantuan premi asuransi nelayan," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tahun 2022 pernah mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta dalam APBD untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan di daerah ini.
Kemudian, pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan Jamsostek dan pemerintah daerah menyerahkan data pekerja rentan yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai calon penerima jaminan kecelakaan kerja dan kematian.