Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjamin pemenuhan kesamaan kesempatan pendidikan bagi para penyandang disabilitas di daerah itu.
"Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar di sekolah negeri baik tingkat SD dan SMP," kata Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Randi Pratama di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Bengkulu.
Ia menambahkan pihak BPMP Bengkulu menekankan kepada seluruh sekolah di daerah ini untuk tidak menolak penyandang disabilitas yang mendaftar ke sekolah negeri.
Pihak sekolah juga, katanya, tidak boleh menolak penyandang disabilitas dengan alasan apapun saat mendaftar ke sekolah negeri.
Penyandang disabilitas bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua maupun zonasi.
Jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik tingkat SD maupun untuk penyandang disabilitas sama dengan peserta didik pada umumnya.
Sementara itu, PPDB untuk tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Mukomuko, dibuka mulai tanggal 24 Juni hingga 6 Juli 2024.
Selain itu, ia meminta sekolah menerima murid baru sesuai daya tampung pada PPBD 2024, sebagai upaya mencegah penumpukan siswa di suatu sekolah di daerah ini.
"Kami telah membuat petunjuk teknis tentang PPDB mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMP, selanjutnya petunjuk teknis ini disampaikan ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Ia meminta setelah ini ada koordinasi antarkepala sekolah agar PPDB di daerah ini dapat berjalan sesuai aturan yang diatur dalam juknis.
PPDB tahun ini tidak sama dengan tahun lalu. Tahun ini ada juknis yang mengatur tentang PPDB, dan ini sudah disosialisasikan.
"Kami sekarang ini ada pengawasan, ada evaluasi terkait dengan penerapan aturan tentang PPDB dan penerapan zonasi hingga daya tampung setiap sekolah," ujarnya.