Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp5 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai dampak keterlambatan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Ahad, mengatakan, daerah ini kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PPJ sejak Januari hingga Mei 2024 karena selama lima bulan daerah ini belum memiliki perdanya.
"Tidak bisa sama sekali menarik PPJ lima bulan terakhir karena PLN itu sistem token langsung hidup otomatis di pembelian itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sejak Januari hingga Mei 2024 belum bisa menarik PPJ karena PLN butuh Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Padahal, katanya, sebenarnya ketentuan pajak itu di undang-undang sudah menyebutkan bahwa pajak itu sifatnya bulanan. "Kan 12 bulan setahun, seharusnya bisa," katanya.
Namun pada saat itu, katanya, PLN tidak berani menarik PPJ ke pelanggannya karena tidak ada regulasi. PLN minta Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah sudah ada perda dan tagihan PPJ yang bisa ditarik terhitung bulan Juni hingga Desember 2024.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi mengatakan, pihaknya pada tahun 2023 memperoleh PAD dari PPJ mencapai Rp11 miliar.
Pendapatan sebesar itu, katanya, diperoleh dari PPJ yang dibebankan kepada pelanggannya sebesar 10 persen.
Ia mengatakan, dari PPJ sebesar 10 persen yang ditanggung oleh pelanggan PLN tersebut, pemerintah daerah memperoleh PAD dari PPJ sekitar Rp800 hingga Rp900 juta per bulan.
Mukomuko selama ini memperoleh PAD dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, antara lain hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan parkir.
Realisasi PAD dari 11 jenis pajak tahun 2023 sebesar Rp26 miliar. Dari pendapatan sebesar itu Rp11 miliar di antaranya bersumber dari PPJ.