Rejanglebong (Antara) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu akibat adanya perselingkuhan.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak BKKBD Rejanglebong, Sri Joarini, Rabu, menjelaskan dari 103 kasus yang ditangani sepanjang 2015, sebagian besar adalah kasus KDRT yang dialami kaum perempuan diakibatkan adanya orang ketiga, sedangkan sisanya adalah kasus kekerasan yang dialami anak.
"Terbanyak kasus KDRT ini disebabkan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, dengan korban sang isteri. Akibat adanya perselingkuhan ini menyebabkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga dan berujung percekcokan suami-isteri sehingga berujung terjadinya tindak kekerasan yang dialami sang isteri," katanya.
Dari sekian banyak kasus KDRT yang mereka tangani itu kata dia, selain dilanjutkan ke proses hukum juga ada yang berhasil didamaikan (mediasi) sehingga pasangan suami-isteri bisa rujuk kembali serta juga ada yang berujung kepada perceraian.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan anak yang menjadi korban dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga, anak yang ditelantarkan maupun anak yang tersangkut masalah hukum kata dia, juga sudah mereka tangani melalui program pemulihan trauma serta advokasi di proses peradilan maupun pembinaan lanjutan di lembaga pemasyarakatan.
Untuk kasus anak yang tersangkut masalah hukum dan sedang menjalani tahanan di Lapas kelas II-A Curup saat ini tercatat sebanyak 34 anak.
"Mereka yang ditahan ini berasal dari tiga kabupaten yakni Rejanglebong, Kepahiang dan Lebong. Upaya pembinaan anak yang tersangkut masalah hukum dilakukan bekerjasama dengan Forum Anak Rejanglebong, karena untuk anak yang tersangkut masalah hukum ini masih bisa dibina agar menjadi anak yang baik kembali," katanya.
Sementara itu untuk kasus KDRT dan kasus kekerasan yang menimpa anak pada 2016 ini yang sudah dilaporkan korbannya ke BKKBD Rejanglebong baru ada tiga kasus, dimana semuanya adalah kasus KDRT.
Untuk meminimalisir kasus KDRT dan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya kata Sri Joarini selain melakukan proses advokasi (pendampingan), pemulihan trauma serta mediasi juga mengkampanyekan kehidupan harmonis dalam rumah tangga dan peduli terhadap kasus anak.***4***
Kasus KDRT di Rejanglebong mayoritas akibat perselingkuhan
Rabu, 20 Januari 2016 23:09 WIB 2028