Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2014 untuk kegiatan "Unit Finishing Tortila", atau usaha pembuatan makanan ringan dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sekitar Rp1,1 miliar.
"Kerugian negara dalam kasus korupsi yang satu ini cukup besar dibandingkan tiga kasus korupsi lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Rabu.
Untuk kepastian angka kerugian negara dalam kasus ini, katanya, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai menghitung kerugian negaranya.
Begitu BPKP selesai menghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana APBD tersebut, katanya, baru lembaganya itu bisa melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Pihaknya, katanya, tahun 2015 lalu sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana khusus.
Ia menargetkan, pada bulan Februari 2015 bisa menetapkan tersangka yang lain dalam kasus korupsi tersebut.
Pihaknya mencurigai sebanyak tujuh orang yang terlibat. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang enam orang lagi masih suspec.
Terkait banyaknya kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya, karena kebijakan kepala daerah menggunakan dana itu untuk bantuan ke Tortila dan PKK.
Untuk perkembangkan dalam kasus ini, katanya, penyidik Kejaksaan Negeri setempat telah melapor banyaknya saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi tersebut.
"Hampir sebanyak 40 hingga 50 orang saksi yang telah diminta keterangan terkait kasus korupsi ini," ujarnya. ***2***
Kerugian negara korupsi dana APBD Rp1,1 miliar
Kamis, 21 Januari 2016 7:19 WIB 1023