Rejanglebong (Antara) - Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seksi wilayah VI Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan rencana pemanfaatan air dari kawasan di daerah itu harus memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Kepala wilayah TNKS VI Rejanglebong, M Mahfud saat dihubungi, Senin, menjelaskan adanya rencana pemanfaatan air yang bersumber dari TNKS oleh Dinas Pertanian Rejanglebong dalam program cetak sawah baru di Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan menggunakan pipa saat ini belum memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Mereka belum mengajukan izin ke kementerian dan baru melakukan survei saja, pengajuan izin ini diatur dalam Permenhut nomor 64 tahun 2014, tentang Penerapan Silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem pada hutan produksi," ujarnya.
Pemanfaatan air dari kawasan TNKS itu diperbolehkan, namun harus melihat zonasinya. Jika izinnya sudah diajukan pihaknya kata dia, akan melakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya baru akan memutuskan apakah izin ini bisa diberikan atau tidak.
Pengajuan izin pemanfaatan air dari TNKS itu sendiri tambah dia, harus diajukan oleh pemerintah maupun pihaknya lainnya yang akan memanfaatkannya. Hal ini penting dilakukan agar pemanfaatan air itu agar tidak merusak kelangsungan ekosistem dan menjaga ketersediaan air di dalam kawasan TNKS.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Lahan Air dan Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian Rejanglebong, Selamet Riadi, mengatakan saat ini pihaknya masih mengurus perizinan pemanfaatan air dari kawasan TNKS dengan menggunakan pipa sepanjang 6 KM.
"Saat ini kepala dinas sedang mengurus perizinan ke Kemenhut, mudah-mudahan dalam waktu dekat izinnya sudah bisa turun," katanya.
Pengajuan perizinan ini tambah dia, dilakukan menyusul kebijakan pihak TNKS setempat yang hanya memberikan izin pemanfaatannya dengan jarak 500 meter, sedangkan pipa yang akan mereka pasangan mencapai 6 KM dari sumber air dan melewati TNKS. Selain itu mereka juga harus membuat pengaman tekanan pipa sebanyak tiga unit dengan ukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Jika perizinan ini tidak didapatkan kata dia, maka pihaknya akan memindahkan pencetakan sawah baru seluas 500 hektare, sebagian besar berada di Kecamatan Bermani Ulu Raya ke Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Kendalanya untuk pengalihan lokasi ini harus melalui survey investigasi desain (SID) baru yang membutuhkan anggaran tidak sedikit.
Kabupaten Rejanglebong pada tahun ini akan menerima program pencetakan sawah baru seluas 500 hektare dari Kementan yang akan dikerjakan pihak Kodam II Sriwijaya, selain akan membuat sawah baru TNI juga akan membuat irigasi tersier atau saluran air dengan menggunakan pipa, sedangkan kelompok tani hanya akan dilibatkan dalam proses penanaman saja.
Pencetakan sawah baru yang akan dilaksanakan April mendatang antara lain untuk di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya yakni di Desa Bangun Jaya seluas 148 hektare, kemudian di Desa Pal 8 seluas 104 hektare, Desa Pal 9 seluas 82 hektare dan di Desa Babakan Baru seluas 135 hektare. Serta 37 hektare di Kecamatan Curup Timur.***3***
Pemanfaatan air TNKS harus izin Kementerian LHK
Selasa, 9 Februari 2016 0:46 WIB 1344