"Per Agustus 2022 untuk warga Mukomuko yang berhak direkam KTP elektronik sudah mencapai 99,02 persen atau 132.593 jiwa dari 133.689 jiwa penduduk yang wajib miliki KTP" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, ada sebanyak 190.936 jiwa penduduk di daerah ini, namun belum semua penduduk tersebut wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
Dari sebanyak 190.936 jiwa, sebanyak 133.689 jiwa penduduk wajib miliki KTP sehingga masih ada sisa sekitar 0,8 persen penduduk atau sekitar 1.500 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el.
Dari sebanyak 0,8 persen penduduk yang wajib memiliki KTP-el tetapi belum melakukan perekaman tersebut, katanya, paling banyak pemula yang telah dan akan berusia 17 tahun.
"Ada juga warga, tetapi paling banyak pemula yang telah dan akan berusia 17 tahun," ujarnya.
Sedangkan persiapan stok blanko sebanyak 732 lembar untuk 732 orang warga. Kekurangannya akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi setempat.
Namun dari stok blanko yang ada tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk mencetak KTP elektronik bagi pemula. Pemula yang belum genap berusia 17 tahun tetap direkam tetapi belum dicetak KTP elektroniknya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko mencetak KTP elektronik untuk pemula yang sudah berusia 17 tahun. Pencetakan KTP-el diberikan bagi pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan.
Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan sebanyak 1.577 surat undangan untuk datang ke tempat perekaman.
"Dalam waktu dekat ini sebanyak 1.577 surat undangan disebarkan untuk seluruh kabupaten bagi pemula yang memenuhi syarat dan wajib memiliki KTP-el," ujarnya.
Namun dari stok blanko yang ada tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk mencetak KTP elektronik bagi pemula. Pemula yang belum genap berusia 17 tahun tetap direkam tetapi belum dicetak KTP elektroniknya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko mencetak KTP elektronik untuk pemula yang sudah berusia 17 tahun. Pencetakan KTP-el diberikan bagi pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki identitas kependudukan.
Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan sebanyak 1.577 surat undangan untuk datang ke tempat perekaman.
"Dalam waktu dekat ini sebanyak 1.577 surat undangan disebarkan untuk seluruh kabupaten bagi pemula yang memenuhi syarat dan wajib memiliki KTP-el," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 99,2 persen warga Mukomuko telah rekam data KTP-el