Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengapresiasi pemerintah desa yang mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan melalui pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Bagus ada desa yang membuat itu karena masalah alih fungsi lahan ada Undang-udang dan ada sanksi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas saat dihubungi di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya pemerintah desa di daerah ini yang mempertahankan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan melalui pelaksanaan Perdes LP2B.
Pemerintah Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh memiliki Perdes yang bertujuan mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan melalui Perdes LP2B.
Menurutnya, bagus kalau desa punya perdes karena ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program pemerintah untuk melindungi lahan pertanian di daerah ini.
"Kami mendukung selagi peraturan yang dibuat itu tidak menyalahi peraturan yang ada," ujarnya.
Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Anang Topriasyah saat ditemui di Desa Pasar Ipuh mengatakan dengan perdes, ada larangan alih fungsi lahan pertanian ke fungsi lain di desa itu.
Apabila ada petani yang mengalihfungsikan sawah menjadi pemukiman dan lahan sawit, katanya, maka ada sanksi tegas yang diterapkan kepada petani yang melakukan itu.
"Untuk sementara waktu, kami pertegas apabila ada sawah dialih fungsi jadi peruntukan lain, maka tanah itu akan menjadi milik desa," ujarnya.
Menurutnya, tujuan desanya melakukan itu untuk kepentingan bersama, dan lahan persawahan ini merupakan andalan masyarakat selain melaut.
Selanjutnya, ia berharap dengan adanya komitmen desa untuk mempertahankan lahan sawah ini, selanjutnya pemerintah bijak juga untuk memberikan pendampingan dengan membangun fasilitas di lahan pertanian ini.
Sementara itu, seluas 260 hektare sawah tadah hujan di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Lahan persawahan seluas itu milik 15 kelompok tani yang berasal dari lima desa di kecamatan tersebut.