DPR baru saja membatalkan dua putusan penting MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam siaran pers yang diterima Kamis menyebut penganuliran tersebut dilakukan melalui revisi kilat terhadap undang-undang Pilkada, yang mengarah tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di tengah situasi politik yang semakin tidak menentu ini, Koalisi Lintas Organisasi Pers, yang terdiri dari berbagai organisasi media terkemuka di Indonesia, menyerukan agar pers dan jurnalis tetap teguh dalam mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi.
Baca juga: Massa berupaya dobrak gerbang belakang gedung DPR
Baca juga: Istana: Pemerintah ikuti aturan berlaku terkait Pilkada
Koalisi tersebut di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
"Kebebasan pers dan demokrasi kita sedang terancam. Pers harus tetap independen dan tidak takut menyuarakan kebenaran serta menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi," kata Koalisi Lintas Organisasi Pers dalam pernyataannya.
Koalisi juga mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta untuk tidak merepresi kritik dan pendapat di ruang publik, termasuk di ranah digital. Mereka menekankan pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Baca juga: Pagar Gedung DPR jebol saat massa aksi tolak RUU Pilkada coba masuk
Baca juga: Jubir pastikan MK tidak terganggu dengan polemik RUU Pilkada
Selain itu, koalisi ini menyoroti bahwa meskipun pemerintahan saat ini tidak secara langsung membredel media, ada banyak praktik yang justru mengancam kebebasan pers dan berpendapat, seperti kekerasan terhadap jurnalis, represi di ranah digital, hingga upaya intervensi terhadap redaksi.
"Kami menyerukan agar media tetap waspada dan tidak mudah diintervensi, serta tetap kritis dalam melaporkan kebenaran kepada publik," tambah perwakilan koalisi.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia harus terus diperjuangkan, terutama di tengah ancaman nyata dari pihak-pihak yang ingin melumpuhkan kebebasan tersebut.
Baca juga: Tiga anggota DPR dijemput Said Iqbal untuk dialog dengan massa protes RUU Pilkada
Baca juga: Situasi tegang, Habiburokhman terkena lemparan botol saat temui massa RUU Pilkada