Praha, Republik Ceko (ANTARA) - Lembaga hak asasi manusia Amnesti International menyatakan kekecewaannya pada Senin (26/8) atas tanggapan Denmark terhadap gugatan kelompok itu, yang mendesak Denmark agar berhenti memasok suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Dalam pernyataan kepada Anadolu, Vibe Klarup, Sekretaris Jenderal Amnesti International Denmark, mengatakan: "Dalam sebuah negara yang diatur oleh hukum, pemerintah seharusnya tidak mencoba menghalangi pengadilan nasional untuk mengkaji mereka dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya."
Baca juga: Qatar kecam rencana Israel bangun sinagog di kompleks Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Kairo tolak keberadaan Israel di perbatasan Gaza-Mesir
“Kami sangat terkejut bahwa pemerintah Denmark mencoba menghindari pengadilan untuk mengadili kasus ini. Gaza tidak bisa menunggu. Bencana semakin memburuk dari hari ke hari sementara ekspor senjata Denmark ke Israel terus berlanjut,” tambahnya.
Klarup mengatakan bahwa Denmark memiliki tradisi menghormati hak asasi manusia dan dianggap sebagai negara yang melindungi hukum internasional.
“Kami harus memenuhi itu, dan kami berharap pengadilan Denmark akan memahami mengapa kasus kami perlu dipertimbangkan,” papar Klarup, menambahkan.
Secara terpisah, Amnesti International dalam pernyataan yang dirilis pada 15 Agustus menyatakan bahwa Denmark dalam tanggapannya di hadapan pengadilan mengatakan bahwa para pemohon dalam kasus ini tidak terpengaruh oleh izin yang dimaksud.
Baca juga: Lima orang tewas akibat serangan Israel di Kamp Pengungsi Tepi Barat
Baca juga: Konflik memanas, UNIFIL minta Israel dan Hizbullah menahan diri
"Jika kami di Amnesti International, yang bekerja di seluruh dunia untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengadili kasus ini, lalu siapa yang memilikinya?" ujar Klarup.
"Tentu saja, kami merasa heran. Apakah pemerintah Denmark benar-benar percaya bahwa penghormatan terhadap hukum internasional tidak dapat diuji di pengadilan Denmark?" lanjutnya.
Sebelumnya pada Maret, sebuah gugatan diajukan terhadap Denmark oleh empat organisasi hak asasi manusia Denmark karena tidak memenuhi kewajiban hukum dengan mengizinkan ekspor senjata ke Israel.
Gugatan terhadap Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Nasional Denmark ini diajukan Amnesti International Denmark, Oxfam Denmark, Mellemfolkeligt Samvirke, dan organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq.
Sumber : Anadolu