Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan banyak fakta hukum terkait penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan-penyimpangan," ujar Arteria kepada wartawan usai menghadiri inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu.
Baca juga: Nusron Wahid terpilih sebagai Ketua Pansus Angket Haji DPR RI
Namun, ia mengaku menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Angket Haji terkait dengan fakta hukum yang tidak dijelaskan secara mendetail oleh Arteria itu.
"DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama. Amat kami sayangkan, ternyata Kementerian Agama tidak mau mempergunakan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi," jelas dia.
Baca juga: MKD DPR: Tidak ada pelanggaran hukum oleh Cak Imin terkait keikutsertaan istri dalam Timwas Haji
Oleh karena itu, kata Arteria melanjutkan, Kementerian Agama nantinya jangan menyalahkan Pansus Angket Haji atas rekomendasi yang akan diberikan, yang berpotensi merugikan Kemenag.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Saleh Partaonan Daulay telah menyampaikan bahwa Pansus Angket Haji mengharapkan para pejabat Kementerian Agama memenuhi panggilan dari Pansus untuk menghadiri rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datanglah kalau dipanggil," kata Saleh.
Baca juga: Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Timwas Haji
Sementara itu, menurut anggota Pansus Angket Haji lainnya, yakni Marwan Jafar, ketidakhadiran Kementerian Agama itu menghambat kerja Pansus mendalami beberapa persoalan pada penyelenggaraan Haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jadi menghambat Pansus dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag," ujar Marwan.
Berikutnya, Saleh menyampaikan ketidakhadiran Kemenag itu merupakan hal yang mendorong Pansus melakukan sidak, seperti yang dilakukan di Siskohat.
Ditanya dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024, ini jawaban Menag
Pansus Angket Haji ungkap banyak penyimpangan oleh Kemenag dalam penyelenggaraan Haji 2024
Rabu, 4 September 2024 16:50 WIB 835