Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mencatat jumlah pelamar CPNS di daerahnya sampai dengan 4 September 2024 mencapai 2.576 orang.
"Hingga hari ini jumlah pelamar sudah mencapai 2.576 orang atau jauh melebihi kuota CPNS Mukomuko 2024 sebanyak 150 orang," kata Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Rabu.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membuka pendaftaran tes CPNS 2024 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.
Niko Hafri, yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN ini mengatakan, kemungkinan jumlah pelamar CPNS sebanyak itu masih akan terus bertambah.
Ia mengatakan, saat ini instansinya sudah mulai memeriksa berkas pendaftaran setiap pelamar tes CPNS, dan ditemukan ada ratusan berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari sebanyak 2.576 orang yang telah melamar tes CPNS Mukomuko itu, baru 1.055 peserta yang sudah mengunggah dokumennya dan sudah memilih formasi.
“Pelamar masih ada waktu selama dua hari ke depan untuk mengunggah dokumennya, dan memilih formasi yang sesuai dengan pendidikannya," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran peserta.
Dari 1.055 peserta yang sudah mengunggah dokumennya dan sudah memilih formasi, 666 dokumen atau berkas persyaratan yang sudah diverifikasi.
Namun dari sebanyak 666 berkas yang sudah diverifikasi itu, sebanyak 515 berkas di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 151 tidak lengkap atau TMS.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka 150 formasi yang terdiri atas 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Terkait pelamar disabilitas, ia mengatakan, pemerintah daerah menyediakan lima formasi, yakni Auditor Ahli Pratama, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahil pratama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ahli pratama, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.