Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penetapan rencana kontinjensi bencana gempa bumi dan tsunami di daerah ini.
"Dalam waktu dekat finalisasi draf dokumen rencana kontijensi gempa dan tsunami sesuai dengan kondisi terkini, nanti ditindaklanjuti pembahasan hingga penerbitan perbup," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BPBD sebelumnya telah menyusun dokumen rencana kontijensi sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana alam gempa bumi dan tsunami dengan cepat dan tepat di daerah ini.
Kemudian, BPBD Mukomuko melakukan sosialisasi draf dokumen rencana kontijensi gempa dan tsunami, tinggal menyusun dan melengkapi data dokumen.
Tujuan sosialisasi draf itu guna menerima masukan, kemudian tinggal lagi tanda tangan kepala dinas yang belum datang saat kegiatan sosialisasi draf dokumen rencana kontijensi gempa dan tsunami.
"Kalau sosialisasi sudah selesai, lalu penyempurnaan sesuai dengan kondisi terkini," ujarnya.
Untuk pengajuan draf perbup, ia mengatakan menunggu dokumen rencana kontijensi lengkap, setelah itu dikoordinasikan ke bagian hukum sekretariat daerah setempat.
"Kami koordinasi dengan bagian hukum karena berbeda bahasa hukum untuk dokumen rencana kontijensi gempa dan tsunami," ujarnya.
Ia menjelaskan dokumen tersebut berfungsi dalam pembuatan skenario dalam penanggulangan bencana alam gempa dan tsunami.
Selain itu, katanya, pembuatan dokumen rencana kontingensi gempa dan tsunami merupakan pedoman untuk penanganan darurat.
"Di satu sisi penyusunan dokumen rencana kontingensi ini juga karena Kabupaten Mukomuko berpotensi rawan bencana dan daerah ini juga termasuk dalam zona merah bencana gempa dan tsunami," ujarnya.
Kemudian guna menindaklanjuti isu gempa megathrust sehingga dengan adanya isu tersebut pemerintah daerah setempat hadir dalam mitigasi bencana.
Ia mengatakan penyusunan dokumen rencana kontingensi ini melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, Polri, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.