Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membuat payung hukum berupa peraturan bupati tentang pengangkatan sebanyak 1.725 orang honorer menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak untuk mengatasi kekurangan pegawai di daerah ini.
"Sekarang masih diproses peraturan bupatinya, setelah itu beriringan dengan SK pengangkatannya," kata Wakil Bupati Mukomuko Haidir, di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 1.725 orang yang akan menerima SK pengangkatan sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu, merupakan honorer daerah pemerintah setempat yang telah berakhir kontrak kerjanya terhitung bulan Desember 2015.
Ribuan calon pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu terdiri atas 1.529 orang guru dan staf tata usaha, 150 orang tenaga teknis, dan 47 orang satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Dia menyatakan, peraturan bupati yang menjadi payung hukum pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kontrak itu sudah sejak awal diproses lebih lanjut.
Ia juga memastikan, penandatanganan perbup itu beriringan dengan penandatanganan SK pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kontrak.
Karena itu, dia berharap kepada tenaga honorer yang mengabdi selama ini bisa bersabar menunggu pembagian SK pengangkatannya.
Sekretaris Daerah Pemkab Mukomuko Syafkani memastikan pemerintah setempat tidak menambah personel baru, tetapi menyelamatkan honorer daerah yang sudah ada sebanyak 1.725 orang.
"Mereka ini merupakan honorer daerah pemerintah daerah di sini yang telah berakhir kontrak kerjanya terhitung bulan Desember 2015," ujarnya pula.***2***
Pemkab Mukomuko buat aturan pengangkatan pegawai kontrak
Minggu, 29 Mei 2016 23:24 WIB 1926