Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan aturan tentang larangan merusak sempadan Danau Nibung di daerah itu.
"Kita telah mensosialisasikan aturan tentang larangan merusak sempadan danau kepada warga masyarakat yang berada dekat danau," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, sosialisasi yang digelar di balai benih hortikultura (BBH) dihadiri oleh warga masyarakat dekat sekitar danau dan pihak-pihak yang terlanjur menggarap sempadan danau.
Pembicara dalam acara sosialisasi itu, katanya, pejabat DP3K, Kantor Lingkungan Hidup (KLH), dan Asisten I bidang pemerintahan pemerintah setempat.
Ia menjelaskan, aturan yang disampaikan dalam sosialisasi salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2011 tentang sungai. Dalam aturan itu diatur bahwa fungsi danau sebagai daerah resapan air sehingga kerusakan wilayah itu dapat mengakibatkan banjir.
Terkait dengan pohon-pohon tumbang di danau itu, katanya, akan ditanam kembali guna untuk memulihkan lahan kritis di sana.
Sedangkan, sebutnya, sebanyak 17 warga yang diduga melakukan pengrusakan kawasan danau tidak melakukan aktivitas lagi di danau tersebut.
Bahkan, lanjutnya, dua di antara mereka sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti tanamannya dari sawit ke pohon kehutanan.
Ia menyebutkan, seluas 30 hektare lahan sekitar Danau Nibung yang dibuka warga untuk lahan perkebunan kelapa sawit. Tetapi kini tidak ada lagi warga yang mengolah lahan itu.***3***
Pemkab sosialisasikan larangan merusak sempadan Danau Nibung
Selasa, 31 Mei 2016 17:45 WIB 1137