Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Baca juga: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol yang melibatkan oknum Komdigi
Baca juga: Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judol Kemendigi
Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.