Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerapkan aturan terkait masyarakat wajib melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi.
"Setiap pengajuan dokumen seperti surat pengantar, kini harus disertai bukti pembayaran PBB tahun berjalan. Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa.
Aturan tersebut berlaku ditingkat masyarakat mulai dari RT, kelurahan hingga kecamatan dan akan diberlakukan secara bertahap guna sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Ia menyebutkan bahwa aturan terbaru tersebut telah disampaikan di seluruh Ketua RT, kelurahan maupun kecamatan sebab hal ini menjadi salah satu upaya dalam mendorong tercapainya target PAD Kota Bengkulu pada 2025.
"Kami optimis target ini dapat tercapai dengan strategi yang lebih realistis dan terukur, salah satunya melalui kebijakan wajib lunas PBB ini," ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar membayar pajak daerah guna turut berkontribusi dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menetapkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut 2025 mencapai Rp249 miliar dan mengalami kenaikan Rp48 miliar atau Rp201 miliar.
Terkait hal itu, pihaknya optimistis dapat mencapai target PAD pada tahun ini, yaitu Rp249 miliar dengan berbagai jenis strategi yang lebih realistis.
Lanjut Nurlia, sejumlah upaya telah dilakukan oleh Bapenda Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah, seperti menyediakan kanal pembayaran yang sebelumnya hanya di Bank Bengkulu dan BTN, namun kini sudah bisa di akses di bank milik negara lainnya.
Hal tersebut dilakukan agar setiap wajib pajak dapat dapat memilih kanal pembayaran melalui bank tersebut tanpa adanya keluhan harus membayar di bank tertentu.