Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu segera memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu pasca terjadinya kerusuhan saat kepolisian menggeledah lapas terkait peredaran narkoba.
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin, mengatakan pemeriksaan dilakukan mengingat adanya kejadian perlawanan terhadap personel kepolisian yang menggeledah lapas dan diidentifikasi merupakan tindakan terorganisir.
"Selain delapan orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, statusnya adalah saksi," kata dia.
Kepolisian awalnya menangkap dua orang pengedar narkoba, dan dari pengembangan kasus ternyata peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.
"Dari pengembangan, kita mengebon tersangka AB yang berada di lapas, selanjutnya pada Kamis 21/7 kami menggeledah ruangan yang pernah dihuni AB di lapas," kata dia lagi.
Pada saat akan menggeledah tower lapas, ternyata personel kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga hunian yang berada di lantai atas lapas.
"Ruangan mereka tidak terkunci, padahal sebelum memeriksa, Kalapas dan KPLP memastikan ruangan tahanan dalam keadaan terkunci," kata dia.
Akibat kerusuhan tersebut, polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan bersama sipir yang bertugas di lantai atas lapas.
Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka karena ikut terlibat aksi perlawanan saat kepolisian menggeledah beberapa lokasi di lapas untuk mencari bukti peredaran narkoba.
"Kita akan terus lakukan pengembangan sampai lapas ini benar-benar bersih dari narkoba," ucapnya.
Kepada awak media, Kepala Lapas Bentiring Bengkulu FA Widyo mengatakan siap mengundurkan diri pasca kerusuhan dan temuan narkoba yang berujung penetapan delapan orang tersangka, dan dua orang merupakan pegawainya. "Iya, saya siap, bagi saya tugas merupakan pengabdian," ujarnya.***2***
Polisi periksa kepala Lapas Bengkulu
Selasa, 26 Juli 2016 1:13 WIB 4001