2. Jumlah Korban dan Nilai Pemerasan
Kepolisian mengonfirmasi adanya 45 korban dalam kasus ini, dengan total barang bukti pemerasan mencapai Rp2,5 miliar. Modus yang digunakan termasuk melakukan tes urine mendadak dan meminta uang tebusan.
3. Desk Pengaduan di Malaysia
Untuk memfasilitasi pelaporan dari korban yang mayoritas warga Malaysia, Polri membuka desk pengaduan di Atase Polri KBRI Malaysia. Tim Propam Polri bahkan siap hadir langsung di Malaysia untuk menangani laporan korban.
4. Sidang Etik dan Pemecatan Oknum Polisi
Sidang etik terhadap para pelaku dimulai pada 31 Desember 2024. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kepala unit telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses terhadap pelaku lainnya masih berlanjut.
Baca juga: Sanksi bagi personel polisi terlibat kasus DWP harus maksimal
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan rotasi jabatan diduga terkait kasus DWP
5. Komitmen Polri Menuntaskan Kasus
Kompolnas mengapresiasi langkah tegas Polri yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya tanpa pandang bulu.
6. Pengaruh Negatif pada Citra Indonesia
Kasus ini mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, khususnya di kalangan wisatawan Malaysia. Keterlibatan aparat dalam pemerasan di acara berskala internasional seperti DWP menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan publik.