Rejanglebong (Antara) - Bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi menyatakan, ihaknya akan memecat kepala desa (kades) di daerah itu jika terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kades yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan saya pecat, ini sebagai komitmen kita dalam memerangi narkoba," kata Ahmad Hijazi dalam pengarahan kepada 61 kades hasil pilkades serentak di Rejanglebong yang dilaksanakan di GOR Curup, Selasa.
Selain akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kepala desa yang terlibat penyalahgunaan narkoba, dirinya juga akan memberikan sanksi yang sama terhadap kepala desa yang suka mengonsumsi minuman keras.
Tindakan tegas ini, kata dia, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan mewujudkan program Kabupaten Rejanglebong religius.
Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Rejanglebong melakukan pengawasan kepada para kades yang baru dilantik termasuk juga kepada bupati dan wakil bupati serta para anggota DPRD setempat sehingga mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan miras.
"Jika mereka yang sudah dipercayakan masyarakat ini terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan miras, maka masyarakat berhak menurunkan orang yang dipilihnya itu," ujar Hijazi.
Sementara itu, 61 kades di 13 dari 15 kecamatan di Rejanglebong yang terpilih dalam pilakdes serentak pada 14 Juli 2016, semuanya dilantik, kendati sebelumnya terdapat beberapa calon kepala desa yang kalah melakukan protes atas dugaan sejumlah pelanggaran. Namun tuduhan itu tidak terbukti.
Untuk itu para tim sukses dan kandidat supaya melupakan proses pemilihan dan kembali menyatu dalam kehidupan di desa masing-masing dan tidak terkotak-kotak. ***2***
Bupati: Kades terlibat narkoba akan dipecat
Rabu, 3 Agustus 2016 6:40 WIB 2625