3. Arahan Langsung dari Presiden dan Menteri KKP
Pung Nugroho menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan, dan saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.
4. Struktur Pagar Laut
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Struktur ini melintasi 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
5. Tenggat Waktu Pembongkaran
KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak dibongkar, KKP akan mengambil tindakan pembongkaran langsung. “Kami akan dalami siapa pemiliknya dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika tidak ada pembongkaran mandiri,” kata Pung.
Baca juga: Kejari Kepahiang segel ruang Sekwan DPRD terkait kasus korupsi
Baca juga: KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
6. Dampak Lingkungan dan Ekosistem
Pagar laut sepanjang itu dinilai berpotensi merusak ekosistem laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa jika terbukti tidak memiliki izin KKPRL, pagar tersebut akan dicabut. “Bangunan-bangunan di situ harus dihentikan jika tidak mengantongi izin,” ujarnya.
7. Keterlibatan Forum Penataan Ruang
Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, meminta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk melakukan audit terhadap kelebihan pagar laut tersebut. “DKP sudah cek ada kelebihan dari pagar laut, dan saya meminta FPR melakukan audit terhadap itu,” kata Damenta.
8. Investigasi dan Diskusi Lintas Pihak
Berbagai pihak, termasuk TNI AL, Polairut, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, turut terlibat dalam investigasi dan diskusi penyelesaian masalah ini. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, menyebut penyegelan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru KKP untuk menjaga ruang laut tetap sehat, aman, dan produktif.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan tata ruang laut dan melindungi hak serta akses masyarakat pesisir.
Baca juga: Harimau mangsa ternak warga, BKSDA tambah perangkap di Desa Mekar Jaya Mukomuko
Baca juga: Warga Mukomuko secara mandiri bangun jalan wisata
Harimau Sumatera masuk kandang jebak dievakuasi ke TMSBK Bukittinggi