Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila permainan "Koin Jagat" terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya di Jakarta, Senin.
Meutya mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, mengenai permainan pada aplikasi "Jagat" tersebut.
Baca juga: Polisi akan menindak perusak fasilitas umum terkait "Koin Jagat"
Untuk menindaklanjuti hal ini, dia telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan mengarahkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari lebih dalam terkait aplikasi itu.
Pendalaman tersebut akan berfokus pada sejumlah aspek, seperti potensi kerugian, dampak permainan, serta kesesuaiannya dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu," kata dia.
Permainan “Koin Jagat” merupakan sebuah permainan yang ada dalam aplikasi Jagat.
Berdasarkan data yang tertera dalam Google Play, Jagat merupakan aplikasi sosial yang dibuat agar pengguna selalu dekat dengan keluarga dan sahabatnya.
Baca juga: Menkomdigi ajak operator seluler bantu perkuat jaringan internet
Aplikasi ini mulanya digunakan untuk menunjukkan lokasi real-time pengguna satu dengan yang lainnya, serta menandai tempat favorit dan berkesan. Pengguna juga bisa mengirimkan emoji ke pengguna lainnya.
Namun, aplikasi Jagat kemudian menawarkan permainan "Jagat Coin Hunt" yang bisa ditukar dengan total hadiah Rp850.000.000 di Jakarta pada Desember 2024.
Belakangan diketahui, warga di beberapa daerah ramai-ramai menyerbu taman kota atau ruang publik untuk berburu koin.
Salah satu wilayah di Jakarta yang menjadi sasaran masyarakat mencari koin tersebut adalah Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, di Bandung, Jawa Barat, tren itu juga sempat terjadi. Warga yang berburu koin di Taman Tegalaga bahkan dilaporkan sampai merusak sejumlah fasilitas.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak siapapun sebagai perusak fasilitas umum terkait tren berburu koin melalui aplikasi "Koin Jagat".