Mukomuko (ANTARA) - Praktisi Hukum Muslim Chaniago mendorong Pemerintah membuat regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah tindak pidana korupsi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Kantor Hukum MCH dan Partners Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago di Mukomuko, Selasa, menilai program MBG ini mungkin dalam tataran ide bagus atau ideal, tetapi bagaimana dalam tataran pelaksanaannya.
"Pemerintah harus membuat regulasi secara ketat dan SOP karena kalau tidak ini bisa menjadi tempat korupsi baru," katanya.
Terkait dengan regulasi dan SOP program ini apakah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri karena program ini melibatkan banyak pemangku kepentingan bukan kerja Badan Gizi Nasional (BGN).
Untuk itu, kata dia, terkait dengan pelaksana program ini, baik penyedia barang dan jasa pemerintah yang ditunjuk langsung secara swakelola, perusahaan, dan rumah makan berbadan hukum, harus diatur semua.
Menurutnya, harus ada regulasi yang mengatur penyedianya harus mempunyai sertifikat kesehatan, kebersihan, dan segala macam, karena tanpa regulasi ini akan menjadi ladang korupsi baru.
Kemudian lagi, kata dia, bagaimana dengan dapurnya, apakah sudah sertifikat kesehatan dan memenuhi standar gizi atau belum.
Selain itu, katanya, jaminan keamanan bahan baku yang digunakan juga harus ada jaminan kesehatannya agar makanan yang diberikan kepada anak-anak aman dikonsumsi.
Selain itu, katanya, bagaimana dengan teknis pelaksanaannya, apakah diserahkan ke pihak sekolah atau pihak ketiga karena makanan yang dimasak ini untuk anak-anak di bawah umur 15 tahun.
Sementara itu, sebanyak 1.323 siswa yang tersebar di 11 sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah dasar di Kabupaten Mukomuko yang menerima Program MBG dari pemerintah.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski mengatakan, untuk sementara ini, sebanyak 1.323 siswa yang tersebar di 11 sekolah TK hingga SD di daerah ini yang menerima Program MBG dari pemerintah pusat.
Dari sebanyak 1.323 siswa tersebut, PAUD Terpadu Negeri Pembina Kota Mukomuko sebanyak 43 siswa, TK Az-Zikra sembilan siswa, TK Negeri Dharmawanita sebanyak 61 siswa, TK Negeri Pembina Teratai Indah sebanyak 46 siswa, dan TK Negeri Tunas Rahayu sebanyak 15 siswa.
Kemudian, katanya pula, di SDN 01 Kota Mukomuko sebanyak 224 siswa, SDN 02 Kota Mukomuko sebanyak 154 siswa, SDN 03 Kota Mukomuko sebanyak 361 siswa, SDN 04 Kota Mukomuko sebanyak 179 siswa, SDN 07 Kota Mukomuko sebanyak 55 siswa, dan SDN 10 Kota Mukomuko 176 siswa.