Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu (Unib) Mas Agus Firmansyah menyebutkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan memberikan kepastian hukum terkait aturan pencalonan kepala daerah.
"Keputusan ini menutup celah interpretasi mengenai status pelaksana tugas (Plt) dalam hitungan periode jabatan. Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi perbedaan tafsir yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan seorang kepala daerah," ujar dia di Kota Bengkulu, Rabu.
Sebab, MK secara resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada 2024.
Menurut putusan tersebut, masa jabatan sebagai Plt kepala daerah tetap dihitung sebagai satu periode penuh, untuk itu, Gusnan yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati sebelum akhirnya menjadi bupati definitif, dianggap telah menjalani dua periode jabatan dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Lanjut Agus, dengan adanya keputusan MK tersebut menjadi koreksi terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang sebelumnya tetap meloloskan pencalonan Gusnan Mulyadi menjadi calon bupati.
"KPU Bengkulu Selatan berpendapat bahwa jabatan Plt tidak termasuk dalam hitungan periode, sehingga memberikan peluang bagi Gusnan untuk maju kembali. Namun, MK mengoreksi pandangan tersebut dan menegaskan bahwa Plt tetap dihitung sebagai satu periode," katanya.
Dengan adanya putusan tersebut, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dua bulan ke depan.
Ia menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut bukan hanya tantangan teknis bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) seperti KPU ataupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi juga dapat mengubah peta politik di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"PSU akan menjadi ajang pertarungan baru bagi kandidat lain. Partai pengusung Gusnan harus segera menentukan strategi, apakah tetap mengusung calon wakil bupati yang sebelumnya berpasangan dengan Gusnan atau mencari figur baru yang lebih kompetitif," jelas Agus.
Hal tersebut dilakukan sebab, para pemilih akan mempertimbangkan kembali pilihannya, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tokoh-tokoh baru yang muncul dan menarik simpati masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.
Oleh karena itu, Agus memprediksi pada pelaksanaan PSU tersebut akan menjadi momentum penting bagi semua pihak yang berkepentingan dalam Pilkada 2024.