Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp205 juta untuk pengadaan tanah makam di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Kami mengusulkan penambahan anggarannya di APBD perubahan dengan total sebesar Rp205 juta," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Sabtu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp150 juta yang bersumber dari APBD murni untuk pengadaan tanah makam di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Meskipun anggarannya tersedia, namun kegiatan pengadaan tanah makam di wilayah tersebut sudah tiga kali tertunda karena sinkronisasi anggaran.
Ia mengatakan, anggaran yang ada tersebut selain terbatas untuk pengadaan tanah makam serta dipangkas lalu digeser untuk kegiatan lain karena ada kegiatan lain yang tidak cukup.
Ia menambahkan, bahwa mereka itu ada kekurangan anggaran untuk membayar gaji, bahkan untuk menutupi kekurangan itu kegiatan pembangunan rabat beton batal dilaksanakan.
"Di dinas ini ada kegiatan pembangunan jalan rabat beton tetapi batal dilaksanakan karena anggarannya untuk menutupi kekurangan yang ada, dan anggaran yang ada tidak cukup.
Untuk itu, katanya, pihaknya mengusulkan penambahan kekurangan anggaran untuk pengadaan makam di APBD perubahan tahun ini, dan dipastikan anggaran tersebut mencukupi untuk membeli tanah makam.
Ia mengatakan, pembelian tanah makam yang berada di dalam pusat kota kabupaten di daerah ini harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai oleh tim pemerintah daerah bersama BPN.
Selanjutnya, ia berharap, kegiatan pembelian tanah makam di wilayah RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dapat terealisasi dalam tahun ini.