Rejang Lebong (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pembinaan kepada petugas parkir guna mengopitimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perhubungan.
Kepala Seksi Parkir Dishubkominfo Rejang Lebong Fery Najamudin di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pembinaan terhadap petugas parkir guna menertibkan operasional mereka dan memberikan pemahaman tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Guna menertibkan petugas penarik retribusi parkir kami sudah memberikan sosialisasi kepada petugas parkir terkait kebijakan bidang perhubungan khusus kepada juru parkir serta pembagian atribut parkir," katanya.
Pembinaan terhadap petugas parkir di daerah tersebut, kata dia, sebagai hal yang penting karena mereka selama ini merupakan perpanjangan tangan dari Dishubkominfo Rejang Lebong dalam melakukan penarikan retribusi parkir.
"Kegiatan ini untuk menindaklanjuti program pemberantasan pungutan liar atau pungli, sehingga sektor parkir ini tidak menjadi menjadi ajang pungli. Saat ini petugas parkir dalam menjalankan tugasnya dilengkapi surat tugas dan juga dibekali karcis parkir," ujarnya.
Kalangan petugas parkir di daerah itu, kata dia, wajib memberikan karcis kepada warga yang memarkirkan kendaraannya. Hal itu untuk mengantisipasi kebocoran PAD sektor perpakiran dan mencegah parkir liar.
Sejauh ini petugas parkir di Rejang Lebong jumlanya mencapai 500 orang tersebar di delapan titik parkir khusus, seperti RSUD Curup, Pasar Bang Mego Curup, tempat wisata Danau Mas Harun Bestari, Suban Air Panas.
Selain itu, di 21 titik parkir tepi jalan umum, seperti sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Sukaraja dan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Timur, Jalan Merdeka, Jalan dr A.K. Ghani, dan Pasar De.
Tarif parkir resmi di Rejang Lebong untuk sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan besar, seperti truk bobot dua ton tarifnya Rp6.000.
Selain mengatur besaran tarif resmi yang ditentukan oleh pemerintah setempat, kata Fery Najamudin, untuk kendaraan yang hilang saat sedang terparkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir yang menjadi mitra Dishubkominfo. ***3***
Dishub Rejang Lebong bina petugas parkir
Minggu, 4 Desember 2016 0:44 WIB 2438